Pria Ini Habisi Temannya Pakai Cobek Karena Kaget 'Anunya' Dihisap Saat Tidur

Hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama bisa juga berakhir dengan kejadian yang tak terduga. Bahkan membawa ke kursi pesakitan.
Hal inilah yang dialami oleh M Nasir (42), ia tampak tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017). Nasir yang menjadi terdakwa dan tengah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum karena menghabisi kawannya sendiri.
Jaksa Qori Mustikawati mendakwa Nasir dengan dua pasal. Yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Di dalam dakwaan ini, terungkap penyebab pembunuhan dilatarbelakangi masalah hasrat pribadi. Nasir tidak terima organ pribadinya dihisap korban bernama Bambang Irawan sehingga berujung tewas.
Awalnya Nasir main ke warung Bambang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang. Nasir mampir ke warung teman sekolahnya semasa SMP itu untuk numpang istirahat karena baru datang dari Bogor hendak menemui temannya.